Jatam: Penerbitan Izin Tambang Jadi Mesin Uang Politik
Jumat, 24 Februari 2012 – 14:26 WIB
"Padahal, Undang-undang Kehutanan melarang praktik pertambangan di hutan lindung," tegasnya.
Bahkan pada tahun 2008, kata Andre satu tahun menjelang Pilpres, pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai sewa kawasan hutan lindung untuk pertambangan seharga Rp300 per meter persegi. Karena pertimbangan penerbitan izin pertambangan tidak berdasarkan pada aspek kesejahteraan rakyat setempat, imbuh dia, maka pada tahun 2011 terjadi berbagai kasus seperti Mesuji dan Bima berdarah yang oleh pemerintah diklaim sebagai tindakan yang anarkis.
"Dengan klaim anarkis itu, aksi penolakan tambang dibalas dengan serbuan aparat keamanan hingga menewaskan sejumlah masyarakat dan puluhan korban luka-luka. Sementara akar masalahnya tidak pernah disentuh," tegas Andre S Wijaya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Izin usaha pertambangan (IUP) baik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Pemda) maupun pusat berkorelasi dengan peristiwa Pemiliham
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Menyita Rumah di Parepare yang Diduga Hasil Pencucian Uang SYL
- Pernyataan Sikap MRPTNI tentang UKT Mahal, Poin 3 Sangat Jelas
- Bea Cukai Edukasi Masyarakat di 3 Daerah Ini Bahaya Rokok Ilegal
- SYL Sempat Berpesan ke Anak Buahnya soal Tata Kelola Perkebunan dan Logistik
- Bulog Sebut Total Serapan Beras Dalam Negeri Capai 535 Ribu Ton
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut KKIN Wadah Instruktur & Trainer Saling Berkompetisi