Jatuhkan Sanksi untuk PNS Telat Masuk Kantor

Jatuhkan Sanksi untuk PNS Telat Masuk Kantor
Jatuhkan Sanksi untuk PNS Telat Masuk Kantor

jpnn.com - JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta mengurangi 1,5 jam waktu kerja bagi PNS selama bulan suci Ramadan. Keputusan itu diambil berdasar surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar yang menyatakan jam kerja PNS selama Ramadan 1435 Hijriah dikurangi 1,5 jam.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga menyatakan, selama Ramadan jam kerja PNS berlaku pukul 08.00-pukul 15.00 pada Senin hingga Kamis dan waktu istirahat pukul 12.00-pukul 12.30. Pada Jumat, jam kerja PNS ditetapkan pukul 08.00-pukul 15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-pukul 12.30.

Di luar Ramadan, PNS biasanya bekerja selama pukul 07.30-pukul 16.00 dengan waktu istirahat yang sama. ’’Itu semua dilakukan agar umat Islam bisa menjalani ibadah puasa selama Ramadan dengan khidmat,’’ ujar dia Senin (30/6).

Menurut Made, dengan pengurangan itu, waktu kerja PNS selama Ramadan hanya berjumlah 32,5 jam per minggu. Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan hari biasa yang mencapai 40 jam per minggu. Dengan pengurangan itu, dia berharap agar PNS lebih produktif dan melayani masyarakat secara maksimal. ’’Jangan sampai karena alasan puasa, kinerja pelayanan jadi menurun,’’ katanya.

Bagi PNS yang tidak disiplin dan kinerja turun, terang Made, pihaknya akan memberikan sanksi tegas. Hal itu sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. PNS yang lima kali tidak hadir dan terlambat ke kantor tanpa keterangan akan dikenai sanksi, seperti teguran hingga penundaan kenaikan pangkat.

Sebaliknya, PNS yang rajin masuk dan berkinerja baik akan mendapatkan apresiasi dalam bentuk tunjangan kerja daerah (TKD) secara penuh. ’’Kita ingin, dengan adanyareward dan punishment seperti itu, kinerja PNS lebih baik lagi,’’ tutur dia.

Made menjelaskan, pada hari pertama Ramadan, dari 73.645 PNS pemprov, hanya seorang yang mangkir tanpa keterangan. Sebanyak 91 PNS tidak masuk, tetapi menyertakan keterangan secara jelas. Perinciannya, 24 PNS sakit, enam izin, dan 61 PNS masih cuti.

Dia berharap para PNS meningkatkan kedisiplinannya selama Ramadan. Mereka bangun pagi untuk makan sahur. ’’Apalagi ini kan rutinitas setiap tahun. Jadi, (PNS) bisa menyesuaikan diri ketika Ramadan tiba,’’ ujarnya. (fai/ind/mas/dwi)

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta mengurangi 1,5 jam waktu kerja bagi PNS selama bulan suci Ramadan. Keputusan itu diambil berdasar surat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News