Jazilul PKB Sadari Penundaan Pemilu Langgar Konstitusi, Tetapi Layak Dicoba
Minggu, 13 Maret 2022 – 12:22 WIB

Wakil Sekjen DPP PKB Jazilul Fawaid. Foto: dokumen JPNN.Com
"Tidak satu pun mengatakan bahwa itu pelanggaran dalam konstitusi. Karena apa? Karena itu kehendak rakyat yang dianggap benar," jelas dia. (tan/jpnn)
PKB menyadari penundaan pemilu melanggar konstitusi yang diatur dalam UUD 1945. Namun, melanggar konstitusi soal pemilu pernah dilakukan di masa lalu.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Inas Zubir Bicara Krisis dan Peluang Masa Depan Hanura di Tengah Keterpurukan
- Bakal Pimpin PKB Bali, Ahmad Iman Sukri Diajak Cak Imin Sowan Kiai di Tapal Kuda
- Gus Imin Berhalalbihalal dengan Kiai Azaim dan Nyai Ju di Sukorejo
- Said Aldi Instruksikan Konsolidasi OKP Hingga ke Tingkat Bawah
- PKB & BIEN Menggelar Diskusi soal Masa Depan Perlindungan Sosial Indonesia
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Cak Imin: Tergesa-Gesa Amat, Sih