Jazuli: Natuna Kedaulatan NKRI, Titik!

Jazuli: Natuna Kedaulatan NKRI, Titik!
Bakamla atau Indonesian Coast Guard (IDNCG) berhasil menghalau Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam yang sedang berlayar memasuki perairan Indonesia, Laut Natuna, Kamis (11/7/2019). Foto: Humas Bakamla

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Jazuli Juwaini, menyatakan Indonesia memiliki hak berdaulat atas wilayah Natuna berdasarkan hukum laut internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (Unclos) 1982 yang diakui dunia. 

Oleh karena itu, Jazuli menegaskan, negara mana pun harus menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) termasuk Tiongkok. 

"Natuna kedaulatan NKRI, titik! Tidak ada selisih pandang terhadap Natuna sebagai wilayah NKRI dari perspektif hukum internasional. Klaim Tiongkok atas Natuna adalah klaim sepihak yang melanggar hukum internasional. Tidak perlu ada negosiasi dan kompromi," kata Jazuli, Sabtu (4/1).

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, itu menilai tepat protes keras yang dilayangkan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dengan memanggil Dubes Republik Rakyat Tiongkok (RRT) Xiao Qian, dan nota diplomatik langsung ke pemerintah Tiongkok di Beijing. 

Menurut Jazuli, yang perlu ditekankan bukan Indonesia yang mencari masalah, tetapi setiap bentuk pelanggaran batas wilayah atas kedaulatan NKRI punya konsekuensi serius. 

Jazuli menegaskan bahwa penangkapan ikan oleh kapal-kapal nelayan Tiongkok dan penerobosan yang dilakukan Coast Guard itu ilegal, melanggar hukum internasional, termasuk Keputusan SCS Tribunal 2016 yang telah mematahkan klaim unilateral negeri tirai bambu tersebut. 

"Jika protes keras RI tidak digubris China, Pemerintah RI harus memastikan semua konsekuensi serius, tegas, dan terukur yang akan diterima Tiongkok," katanya.  

Menurut Jazuli, Indonesia dan Tiongkok  adalah dua negara bersahabat dan selama ini bekerja sama baik. Karena itu, jelas Jazuli, pemerintah Tiongkok jangan cari masalah dengan mengusik kedaulatan Indonesia. 

Anggota Komisi I DPR Jazuli Juwaini, menyatakan Indonesia memiliki hak berdaulat atas wilayah Natuna, berdasarkan hukum laut internasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News