Jazuli: Putusan MA soal Iuran BPJS Sesuai dengan Perjuangan PKS

Jazuli: Putusan MA soal Iuran BPJS Sesuai dengan Perjuangan PKS
Petugas melayani pendaftaran pengguna BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Jantung Diagram, Jalan Cinere Raya, Depok, Kamis (29/8). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1. (boy/jpnn)

Fraksi PKS tegas menolak kenaikan iuran BPJS yang kemudian tidak diindahkan oleh BPJS dan pemerintah.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News