Jazuli: Putusan MA soal Iuran BPJS Sesuai dengan Perjuangan PKS
Selasa, 10 Maret 2020 – 19:02 WIB
Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1. (boy/jpnn)
Fraksi PKS tegas menolak kenaikan iuran BPJS yang kemudian tidak diindahkan oleh BPJS dan pemerintah.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Konferensi Ke-5 Liga Parlemen untuk Al-Quds, Jazuli Tegaskan Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan
- Lestari Moerdijat: Gaya Hidup Sehat Harus jadi Perhatian Bersama
- Fraksi PKS Kecewa AS Memveto Keanggotaan Penuh Palestina di PBB
- Fraksi PKS Mengapresiasi Menlu yang Tegas Menepis Isu Normalisasi Hubungan RI-Israel
- Dr. Salim - Fraksi PKS Buka Puasa Bersama Media, Sampaikan Pesan Kebangsaan