Jebol Plafon, Napi Kabur
Minggu, 14 April 2013 – 07:43 WIB

Jebol Plafon, Napi Kabur
Selanjutnya, belum lama menghuni Lapas Kalas II B Langsa, napi ini kembali tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu dalam lapas saat dilakukan pemeriksaan. Dimana atas temuan narkoba tersebut pengadilan negeri kembali menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Fauzan.
"Sehingga dengan tambahan hukuman ini, dia harus menjalani penjara hingga 15 Maret 2018 mendatang," ujar Effendi. (bah)
LANGSA - Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Langsa, Aceh, atas nama Fauzan (30) berhasil kabur. Pemuda asal Kp. Jawa Tengah,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Ringkus Lima Tersangka Illegal Logging di Muba
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- Jambul Tega Bunuh Ayah Tirinya Gegara Tak Dipinjamkan Sepeda Motor
- Kronologi Dua Tahanan Kabur dari PN Jakut
- Tas Berisi Rp 350 Juta dalam Mobil Lenyap, Ini Pelajaran