Jelang Lebaran, Ditjen Udara Inspeksi Pelayanan Bandara

Jelang Lebaran, Ditjen Udara Inspeksi Pelayanan Bandara
Ilustrasi penumpang di bandara. Foto: Kaltim Post/JPNN

“Di bandara-bandara tersebut, inspektur kami melakukan inspeksi terkait keselamatan dan pelayanan kebandarudaraan," tutur Agus.

Untuk keselamatan, inspeksi akan mengacu pada Peraturan Dirjen Perhubungan Udara no. KP 220 tahun 2017 (si 139-01) tentang Petunjuk teknis peraturan keselamatan penerbangan sipil, terkait dengan sertifikasi dan registrasi serta pengawasan keselamatan operasi bandar udara.

Sementara untuk pelayanan akan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 178 tahun 2015 tentang Standar pelayanan pengguna jasa bandar udara.(chi/jpnn)


Inspeksi yang dilakukan menjelang Lebaran ini untuk melihat kesiapan dan memperbaiki serta menambah apa-apa saja yang dirasa masih kurang.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News