Jelang Lebaran, Ditjen Udara Inspeksi Pelayanan Bandara
Sabtu, 05 Mei 2018 – 17:31 WIB

Ilustrasi penumpang di bandara. Foto: Kaltim Post/JPNN
“Di bandara-bandara tersebut, inspektur kami melakukan inspeksi terkait keselamatan dan pelayanan kebandarudaraan," tutur Agus.
Untuk keselamatan, inspeksi akan mengacu pada Peraturan Dirjen Perhubungan Udara no. KP 220 tahun 2017 (si 139-01) tentang Petunjuk teknis peraturan keselamatan penerbangan sipil, terkait dengan sertifikasi dan registrasi serta pengawasan keselamatan operasi bandar udara.
Sementara untuk pelayanan akan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 178 tahun 2015 tentang Standar pelayanan pengguna jasa bandar udara.(chi/jpnn)
Inspeksi yang dilakukan menjelang Lebaran ini untuk melihat kesiapan dan memperbaiki serta menambah apa-apa saja yang dirasa masih kurang.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- BNI Emirates Travel Fair 2025 Hadir Dengan Berbagai Penawaran Menarik
- Kakorlantas Polri Apresiasi Upaya Polda Riau Jaga Keamanan Lewat Operasi Ketupat
- Tingkatkan Konektivitas Nasional, Pelita Air Sambut Kedatangan Armada ke-13 Airbus A320
- Pelita Air dan Elnusa Berkolaborasi dalam Penyediaan Layanan Penerbangan Korporasi
- PIK2 Diserbu 500 Ribu Wisatawan Selama Libur Lebaran 2025
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025