Jelang Lebaran Belum Terima THR? Lapor Saja ke Sini
Selasa, 06 Juni 2017 – 18:34 WIB

Uang Rupiah. Foto: JPNN
Pemerintah telah mewajibkan perusahaan swasta untuk menyediakan tunjangan hari raya keagamaan bagi para buruh. Istilahnya tunjangan hari raya (THR).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kakorlantas Polri Apresiasi Upaya Polda Riau Jaga Keamanan Lewat Operasi Ketupat
- PKB & BIEN Menggelar Diskusi soal Masa Depan Perlindungan Sosial Indonesia
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- PIK2 Diserbu 500 Ribu Wisatawan Selama Libur Lebaran 2025
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025
- Booth Camilan Sehat dan Aktivitas Seru Warnai Jalur Mudik 2025