Jelang Lengser, LPSK Siapkan Pansel
Selasa, 12 Februari 2013 – 12:01 WIB
Ia memaparkan, perlu ada struktur organisasi yang bisa membawahi SDM yang bisa membantu tugas-tugas dari Komisioner. Nah, kata dia, dengan adanya revisi UU Nomor 13 Tahun 2006, diharapkan SDM mencukupi sehingga anggota lebih fokus kerjanya dalam pengambilan keputusan.
Sedangkan untuk tugas yang bersifat teknis apakah itu perlindungannya, apakah itu investigasi dan lainnya sudah bisa dilakukan oleh staf-staf pendukung, staf-staf yang bersifat operasional yang dianggap memiliki skill dan pengetahuan yang memadai. Dengan dukungan itu, tujuh komisioner saja sudah mencukupi," katanya.
Dia memaparkan, pansel setidaknya akan mencari 21 calon untuk disaring menjadi 14 nama kemudian diserahkan kepada presiden. Setelah disetujui presiden, 14 nama tersebut akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan di oleh DPR. "Untuk menentukan tujuh nama anggota LPSK terpilih," pungkasnya.
Sementara itu Anggota Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban Emerson Yuntho berharap LPSK mampu memilih anggota Pansel dari figur yang berkompeten dan netral. (boy/jpnn)
JAKARTA - Masa tugas Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berakhir Agustus 2013. Pekan ini, lembaga yang dipimpin Abdul Haris
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini