Jelang Pergantian Tahun, KPK Jerat Dirut PT DGI

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi sebagai tersangka korupsi Wisma Atlet Jakabaring, Palembang dan gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan 2010-2011.
"Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan DP direktur utama PT DGI (Duta Graha Indah)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti di KPK, Senin (21/12).
Dudung dijadikan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan 15 Desember 2015. Dia diduga melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pelaksanaan pembangunan tersebut.
Dudung dijerat pasal 2 atau pasal 3 Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 KUHPidana.
Sebelumnya Dudung sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Udayana Bali. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi sebagai tersangka korupsi Wisma Atlet Jakabaring,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK