Jelang Pergantian Tahun, KPK Jerat Dirut PT DGI

Jelang Pergantian Tahun, KPK Jerat Dirut PT DGI
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi sebagai tersangka korupsi Wisma Atlet Jakabaring, Palembang dan gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan 2010-2011.

"Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan DP direktur utama PT DGI (Duta Graha Indah)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti di KPK, Senin (21/12).

Dudung dijadikan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan 15 Desember 2015.  Dia diduga melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pelaksanaan pembangunan tersebut.

Dudung dijerat pasal  2 atau pasal 3 Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 KUHPidana.

Sebelumnya Dudung sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Udayana Bali. (boy/jpnn)

 

 


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi sebagai tersangka korupsi Wisma Atlet Jakabaring,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News