Jelang Pilkada, Guru Honorer jadi Primadona
Senin, 07 Desember 2020 – 04:30 WIB
Ironisnya, sistem ini justru dijalankan pemerintah, di mana dunia pendidikan memakai sistem perburuhan. Akibatnya ketika ada sengketa antara guru dengan pihak pemberi kerja, seperti pihak yayasan, penyelesaiannya tidak menggunakan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Namun menggunakan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dia melanjutkan, padahal penyelesaian masalah guru honorer sejatinya bukan soal mengangkat atau tidak mengangkat mereka jadi pegawai.
"Pemerintah daerah dan pusat secara umumnya tidak memiliki konsep yang jelas dalam menyelesaikan masalah guru honorer," kritik Heru.(esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Suara guru honorer hanya diperlukan saat pilkada dengan janji akan mengangkat menjadi PNS, begitu terpilih nasib guru honorer tetap tidak sejahtera
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Tugas Dua Pj Bupati Kembali Diperpanjang, Nana Sudjana: Perhatikan Inflasi Hingga Pilkada
- Baru Dilantik jadi Anggota PPK, Dikdik Budianto Diminta Mundur, Masalahnya Serius!
- Setelah Bertemu Airlangga, Khofifah Bicara Dukungan PPP
- Guru Honorer di Pesantren Jayapura Cabuli 5 Santrinya
- Rakernas V, PDIP Bahas Sikap dan Posisi Partai di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN