Jelang Pilkada, KPUD Masih Bingung Aturan

Jelang Pilkada, KPUD Masih Bingung Aturan
Jelang Pilkada, KPUD Masih Bingung Aturan
Mengenai peraturan yang tidak sinkron, dia menyebutkan antara lain yakni Permendagri No 44 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan UU No 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Permendagri tidak mengakomodir pembiayaan untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Sementara PPDP diperlukan untuk verifikasi pemilih dan dukungan calon perseorangan.

Hal lain menyangkut ketentuan di UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) juga menyebutkan bahwa DPRD harus menyampaikan surat pemberitahuan ke KPU tentang telah berakhirnya jabatan kepala daerah lima bulan sebelumnya. "Itukan butuh pembicaraan lagi dengan 13 DPRD di kabupaten/kota dan Sumbar. Sebab kita juga akan membicarakan sharing anggara yang sudah pasti melibatkan DPRD," tukasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumbar Gamawan Fauzi sudah menyurati KPUD soal Daftar Pemilih Sementara (DPS). Gubernur meminta penjelasan lagi apakah DPT Pilpres yang saat ini ada ditangan KPU langsung menjadi DPS Pilpres tanpa harus ada penyerahan lagi. Koordinator Divisi Sosialisasi KPU Sumbar Husni Kamil Manik menyebutkan pemerintah tetap berkewajiban untuk memutakhirakan DPS tersebut sesuai PP No 6 tahun 2005. Sedangkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) hanya bersifat pasif, yakni tugasnya hanya mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan merespons tanggap masyarakat.

Dengan demikian, lanjutnya, tumpuan untuk pemutakhiran data pemilih itu ada ditangan pemerintah. Namun Kepala Biro Pemerintahan dan Kependudukan Pemprov Sumbar Fachril Murad memberikan keterangan lain. Katanya, sesuai pasal 70 UU No 32 tahun 2004, DPT pilpres 2009 secara otomatis jadi DPS. Karenanya, pemerintah tidak perlu lagi pemutakhiran.

PADANG -- Sebagaimana di ratusan daerah lainnya di Indonesia, sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Barat juga akan menggelar pilkada tahun depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News