Jelang Sidang Gus Nur, Novel Bamukmin Menyampaikan Ancaman

Jelang Sidang Gus Nur, Novel Bamukmin Menyampaikan Ancaman
Tim kuasa hukum dari Gus Nur, Novel Bamukmin (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

Pada sidang pekan lalu (9/2), hakim Toto Ridarto menunda sidang lantaran dua saksi yang seharusnya memberikan keterangan absen alias tak hadir.

Dua saksi tersebut ialah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj.

Sebagai informasi, JPU telah mendakwa Gus Nur sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Sebagaimana wawancara Gus Nur di Akun Youtube Munjiat Channel.

"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)," kata Jaksa Didi AR dalam sidang Selasa (19/1).

Jaksa Didi pun mengurai pernyataan Gus Nur yang dinilai telah melanggar hukum dalam rekaman video yang beredar.

Pertama, pada menit 03.45, Gus Nur berbincang dengan Refli Harun tentang organisasi NU.

Dalam video itu, Gus Nur pun menyebut NU seperti  bus umum yang diisi oleh sopir pemabuk, kondektur teler, dan kernet ugal-ugalan. Kata Gus Nur, seakan-akan organisasi NU saat ini tidak lagi ada kesucian.

Jaksa Didi mengatakan dalam dakwaannya, bus umum yang disebut Gus Nur adalah organisasi NU.

Novel Bakumkin menyampaikan pernyataan jelang sidang lanjutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (16/2)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News