Jelang Sidang Vonis, Febri Diansyah Ngotot Putri Candrawathi Korban Kekerasan Seksual

jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum kukuh menganggap Putri Candrawathi merupakan korban dugaan kekerasan seksual oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Penasihat hukum Putri, Febri Diansyah mengatakan dalil tersebut didasari keterangan istri Ferdy Sambo itu yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Perlu juga kami pahami, Bu Putri itu korban kekerasan seksual," kata Febri saat dikonfirmasi, Minggu (12/2).
Menurut Febri, kesimpulan itu didasari pada empat jenis alat bukti yang muncul di persidangan dan berkesesuaian satu dengan lainnya.
"Keterangan Bu Putri tentang peristiwa kekerasan seksual pada 7 Juli di Magelang sudah diverifikasi oleh tim pemeriksa psikolog forensik dan hasilnya disampaikan di persidangan," ucap Febri.
Di sisi lain, imbuh Febri, berdasar kesimpulan ahli yang menyebut kesaksian Putri Candrawathi layak dipercaya dan memenuhi tujuh indikator keterangan yang kredibel.
"Memenuhi tujuh dari tujuh indikator dan ada beberapa saksi juga yang melihat pascakejadian kekerasan seksual," kata Febri.
Karena itu, eks Jubir KPK itu berharap majelis hakim menjatuhkan vonis berdasar hukum.
Menurut Febri, kesimpulan itu didasari pada empat jenis alat bukti yang muncul di persidangan dan berkesesuaian satu dengan lainnya.
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Pengacara Sebut Keterangan Saksi Tak Ungkap Uang Suap dari Hasto
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Mendiktisaintek dan Menkes Evaluasi Pendidikan Dokter Spesialis, Imbas Kekerasan Seksual di RSHS
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah