Jelang Sidang Vonis, Febri Diansyah Ngotot Putri Candrawathi Korban Kekerasan Seksual
"Memutus secara adil, benar-benar didasarkan pada bukti dan fakta sidang dan tidak didasarkan pada asumsi atau informasi tidak benar yang beredar selama proses hukum ini berjalan," tutur Febri.
Febri memastikan dirinya secara pribadi mendukung para terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dihukum seadil-adilnya.
"Sebaliknya, yang bukan pelaku jangan sampai dihukum hanya karena amarah, tekanan ataupun keriuhan di luar persidangan," pungkas Febri Diansyah.
Putri Candrawathi dijadwalkan menjalani sidang vonis perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Istri Ferdy Sambo itu dituntut hukuman penjara delapan tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). (cr3/jpnn)
Menurut Febri, kesimpulan itu didasari pada empat jenis alat bukti yang muncul di persidangan dan berkesesuaian satu dengan lainnya.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang
- Cegah Kekerasan Seksual di Ranah Digital
- Di Bawah Kepemimpinan Febrie, Jampidsus Tetapkan Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Anies Pakai Bahasa Isyarat saat Debat Capres, Ternyata Ini Maknanya