Jelang Tuntutan, Antasari Tetap Santai

Jelang Tuntutan, Antasari Tetap Santai
Jelang Tuntutan, Antasari Tetap Santai
Masih menurut Juniver, dakwaan  didasarkan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang kemudian di uji di pengadilan dan dihubungkan dengan keterangan saksi. Kata dia, dari seluruh keterangan saksi, tidak ada yang membuktikan bahwa kliennya memerintahkan melakukan pembunuhan. (awa/jpnn)

JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News