Jelang Usia Senja, AR Ditangkap Polisi, Kasusnya Meniduri Anak Tetangga
jpnn.com, ENREKANG - Polisi menangkap seorang pria paruh baya berinial AR (49) di Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Lelaki yang hendak memasuki usia senja itu ditangkap karena memerkosa anak tetangganya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Syamsul Rijal mengatakan pelaku ditangkap setelah tepergok ibu kandung korban.
Berdasar pengakuan AR, dia sudah dua kali memerkosa anak tetangganya pada Mei dan Juni 2022.
“Akhirnya ibu korban melaporkan kejadian itu kepada polisi," kata AKP Syamsul Rijal ketika dikonfirmasi, Rabu (15/6).
Seusai mendapat laporan, polisi berhasil menangkap pelaku tindak pidana pemerkosaan tersebut.
"Sudah kami tangkap pelaku pemerkosaan itu," tambah AKP Syamsul.
Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Enrekang.
Polisi menangkap lelaki berinisial AR (49) karena kedapatan meniduri anak tetangga sebanyak dua kali.
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya
- Kembali Ditangkap Gegara Narkoba, Rio Reifan Ditetapkan Sebagai Tersangka
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Polisi Gulung 6 Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Ciparay
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box