Jelang Usia Senja, AR Ditangkap Polisi, Kasusnya Meniduri Anak Tetangga

Jelang Usia Senja, AR Ditangkap Polisi, Kasusnya Meniduri Anak Tetangga
Ilustrasi - Polisi menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak tetangga sendiri. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, ENREKANG - Polisi menangkap seorang pria paruh baya berinial AR (49) di Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Lelaki yang hendak memasuki usia senja itu ditangkap karena memerkosa anak tetangganya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Syamsul Rijal mengatakan pelaku ditangkap setelah tepergok ibu kandung korban.

Berdasar pengakuan AR, dia sudah dua kali memerkosa anak tetangganya pada Mei dan Juni 2022.

“Akhirnya ibu korban melaporkan kejadian itu kepada polisi," kata AKP Syamsul Rijal ketika dikonfirmasi, Rabu (15/6).

Seusai mendapat laporan, polisi berhasil menangkap pelaku tindak pidana pemerkosaan tersebut. 

"Sudah kami tangkap pelaku pemerkosaan itu," tambah AKP Syamsul.

Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Enrekang.

Polisi menangkap lelaki berinisial AR (49) karena kedapatan meniduri anak tetangga sebanyak dua kali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News