Jemaah LDII Dibunuh di Lingkungan Masjid, Korban Dihantam Linggis
Rabu, 07 September 2022 – 10:56 WIB

Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif (kedua dari kanan) menunjukkan barang bukti di Indramayu, Jawa Barat, Selasa (6/9/2022). (ANTARA/Khaerul Izan)
Lukman mengatakan akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (antara/jpnn)
Seorang calon mubalig Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dibunuh di lingkungan masjid.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Kapolres Tanjung Priok Resmikan Renovasi Masjid, Ajak Warga Tingkatkan Ibadah dan Kebersamaan
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan