Jembatan Selat Sunda Terhadang Kebijakan Jokowi

Jembatan Selat Sunda Terhadang Kebijakan Jokowi
Jembatan Selat Sunda Terhadang Kebijakan Jokowi

jpnn.com - BANDARLAMPUNG - Niat DPRD Lampung untuk mempercepat realisasi Jembatan Selat Sunda (JSS) akan terganjal dengan kebijakan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua DPRD Lampung, Dedy Afrizal, mengatakan pihaknya akan memanfaatkan anggota DPR RI daerah pemilihan Lampung serta tiga menteri asal provinsi ini untuk membantu mempercepat pembangunan di Sai Bumi Ruwa Jurai, termasuk realisasi JSS.

"Iya, kita kan banyak memiliki anggota legislatif yang duduk di DPR RI. Lalu di kabinet ini kita punya tiga menteri asal Lampung. Jadi mereka harus dapat membantu kita," tegas Dedy, seperti dilansir Radar Lampung (JPNN Grup), Senin (3/11).

Seperti untuk realisasi jalan tol serta JSS yang menjadi megaproyek untuk akselerasi pembangunan di Lampung. Pembangunan dua proyek tersebut akan berdampak sangat positif untuk perekonomian Lampung.

“Seperti JSS kan sudah dilakukan studi kelayakan, lalu menteri sebelumnya yang berkaitan juga telah melakukan upaya. Artinya tinggal langkah yang lebih keras lagi dari kita mendorong agar cepat dilaksanakan kembali,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

Namun upaya DPRD ini bakal terganjal dengan kebijakan Jokowi. Sebab presiden yang baru dilantik pada 20 Oktober lalu ini akan membatalkan proyek JSS dan tidak akan melanjutkan proses pembangunannya.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Andrinof Chaniago mengatakan terdapat dua alasan pembangunan JSS dibatalkan. Pertama, JSS dikhawatirkan akan mematikan identitas Indonesia sebagai negara maritim.

Menurut Andrinof, Selat Sunda menjadi salah satu jalur penyeberangan terpadat, meski memang masih banyak kekurangan kinerja. “Kalau dimatikan dan malah tidak ditingkatkan kinerjanya, itu akan menghilangkan identitas Indonesia sebagai negara maritim,” katanya.

BANDARLAMPUNG - Niat DPRD Lampung untuk mempercepat realisasi Jembatan Selat Sunda (JSS) akan terganjal dengan kebijakan yang dikeluarkan Presiden

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News