Jenazah SU Sudah Diautopsi Tim Forensik Polda Jateng, Ditemukan Fakta Mengejutkan
Sabtu, 07 Agustus 2021 – 10:10 WIB

Kegiatan gali kubur (eksumasi) atau autopsi mayat oleh Tim Forensik dari Kedokteran dan Kesehatan Polda Jateng di TPU Desa Bangsri, Kabupaten Jepara, Jateng beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-YN
"Tiga orang berinisial UL (27), DS (18), dan YD (26) ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan di Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, beberapa waktu lalu," ujar Fachrur Rozi, kemarin.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 17 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
AKP M Fachrur Rozi membeber fakta soal kematian SU (42) di Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, setelah melakukan autopsi terhadap jenazah korban.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Ini Tampang Predator Seksual di Jepara, 31 Anak Jadi Korban
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral