Jenazah SU Sudah Diautopsi Tim Forensik Polda Jateng, Ditemukan Fakta Mengejutkan
Sabtu, 07 Agustus 2021 – 10:10 WIB
"Tiga orang berinisial UL (27), DS (18), dan YD (26) ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan di Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, beberapa waktu lalu," ujar Fachrur Rozi, kemarin.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 17 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
AKP M Fachrur Rozi membeber fakta soal kematian SU (42) di Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, setelah melakukan autopsi terhadap jenazah korban.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Sudah Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigadir RA Menolak Autopsi
- Enam Pelaku Pengeroyokan Viral di Ciparay Ditangkap, Motifnya, Oalah
- Tiga Desa di Jepara Diterjang Puting Beliung, 121 Rumah Warga Rusak
- Jasad Korban Penembakan di Kapuas Hulu Belum Diautopsi, Ini Alasannya
- GMNI Gelar Demonstrasi Desak Pengusutan Kasus Pelecehan Seksual dan Pengeroyokan
- Oknum Anggota DPRD Blora Terseret Kasus Mafia Tanah, Polda Jateng: Kami Akan Proses Sesuai Aturan