Jenazah SU Sudah Diautopsi Tim Forensik Polda Jateng, Ditemukan Fakta Mengejutkan

Jenazah SU Sudah Diautopsi Tim Forensik Polda Jateng, Ditemukan Fakta Mengejutkan
Kegiatan gali kubur (eksumasi) atau autopsi mayat oleh Tim Forensik dari Kedokteran dan Kesehatan Polda Jateng di TPU Desa Bangsri, Kabupaten Jepara, Jateng beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-YN

"Tiga orang berinisial UL (27), DS (18), dan YD (26) ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan di Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, beberapa waktu lalu," ujar Fachrur Rozi, kemarin.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 17 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (antara/jpnn)

AKP M Fachrur Rozi membeber fakta soal kematian SU (42) di Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, setelah melakukan autopsi terhadap jenazah korban.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News