Jenderal Andika, Dokter Terawan dan Sanksi Pemberhentian Tetap IDI

Jenderal Andika, Dokter Terawan dan Sanksi Pemberhentian Tetap IDI
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa bersama Ketum PB IDI dr. Adib Khumaidi. Foto: Tangkapan layar video pada akun Jenderal TNI Andika Perkasa di YouTube.

jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menghormati sanksi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terhadap Letnan Jenderal TNI (Purn) dr. Terawan Agus Putranto yang saat ini berpraktik di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta. 

Panglima TNI menyampaikan itu saat menerima audiensi Ketua Umum Pengurus Besar IDI Dokter Adib Khumaidi dan jajaran sebagaimana dilihat di kanal Jenderal TNI Andika Perkasa di YouTube, Senin (25/4). 

Awalnya, Adib Khumaidi memperkenalkan pengurus PB IDI yang baru terpilih pada Muktamar XXXI IDI di Provinsi Aceh. Lalu, mereka beraudiensi mengenai sanksi pemberhentian tetap terhadap Dokter Terawan Agus Putranto. 

“Kemarin, ada sebuah ketetapan muktamar yang jujur bagi kita (IDI) ini menjadi sebuah konsekuensi amanah yang harus kita emban,” kata dr. Adib Khumaidi kepada Jenderal Andika Perkasa. “Jadi, mengeluarkan (Terawan) dari IDI?” tanya Andika. 

Lalu, Adib menjelaskan bahwa IDI memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap Terawan. “Jadi, pemberhentian tetap. Pemberhentian tetap itu tidak diartikan seumur hidup, panglima,” ungkap Adib Khumaidi

“Jadi, masih ada upaya ruang kalau beliau berkenan menjadi anggota kembali kami akan buatkan forum secara internal. Saya yakin, karena rumah besarnya dokter seluruh Indonesia adalah di IDI, siapa pun yang mau masuk akan kami terima,” tambahnya.

Setelah mendengar penjelasan Adib Khumaidi, Jenderal Andika pun memberikan pernyataan terkait persoalan pemberhentian tetap Dokter Terawan Agus Putranto tersebut.  Begini pernyataan lengkap Jenderal Andika. 

“Dokter Adib, kan, tahu sendiri, kalau kita, kan, selalu berpegang kepada peraturan perundangan.

Begini pernyataan lengkap Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa soal sanksi pemberhentian tetap Dokter Terawan Agus Putranto dari IDI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News