Jenderal Andika, Dokter Terawan dan Sanksi Pemberhentian Tetap IDI

Jenderal Andika, Dokter Terawan dan Sanksi Pemberhentian Tetap IDI
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa bersama Ketum PB IDI dr. Adib Khumaidi. Foto: Tangkapan layar video pada akun Jenderal TNI Andika Perkasa di YouTube.

Jadi, IDI sebagai institusi juga memiliki kewenangan yang sudah melekat di dirinya sejak didirikan.

Dan menurut saya, itu yang juga menjadi satu hukum atau peraturan perundangan sendiri di internal dan saya menghormati, kita ikut. 

Tinggal nanti kami apa yang harus kami lakukan, misalnya, keputusan apa pun IDI, apakah itu berpengaruh terhadap,  misalnya izin praktik Dokter Terawan di RSPAD.

Kalau soal keanggotaan, kan, beliau tidak lagi aktif, tetapi sebagai dokter yang juga prakritk di RS kami, itu pun juga akan kita, kita ikut aturan.” 

Dalam pertemuan itu, Jenderal Andika didampingi oleh Kepala Pusat Kesehatan TNI Mayjen Budiman, dan Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Mayjen TNI Agus Dhani Mandaladikari.

Sementara Adib Khumaidi hadir bersama beberapa pengurus PB IDI. Turut hadir Ketua Purna PB IDI, Prof. Dr. I O. Marsis, SpOG (K), Ketua Terpilih PB IDI Slamet Budiarto dan ketiga ketua Majelis PB IDI. (boy/jpnn) 

Begini pernyataan lengkap Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa soal sanksi pemberhentian tetap Dokter Terawan Agus Putranto dari IDI.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News