Jenderal Andika, Dokter Terawan dan Sanksi Pemberhentian Tetap IDI

Jadi, IDI sebagai institusi juga memiliki kewenangan yang sudah melekat di dirinya sejak didirikan.
Dan menurut saya, itu yang juga menjadi satu hukum atau peraturan perundangan sendiri di internal dan saya menghormati, kita ikut.
Tinggal nanti kami apa yang harus kami lakukan, misalnya, keputusan apa pun IDI, apakah itu berpengaruh terhadap, misalnya izin praktik Dokter Terawan di RSPAD.
Kalau soal keanggotaan, kan, beliau tidak lagi aktif, tetapi sebagai dokter yang juga prakritk di RS kami, itu pun juga akan kita, kita ikut aturan.”
Dalam pertemuan itu, Jenderal Andika didampingi oleh Kepala Pusat Kesehatan TNI Mayjen Budiman, dan Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Mayjen TNI Agus Dhani Mandaladikari.
Sementara Adib Khumaidi hadir bersama beberapa pengurus PB IDI. Turut hadir Ketua Purna PB IDI, Prof. Dr. I O. Marsis, SpOG (K), Ketua Terpilih PB IDI Slamet Budiarto dan ketiga ketua Majelis PB IDI. (boy/jpnn)
Begini pernyataan lengkap Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa soal sanksi pemberhentian tetap Dokter Terawan Agus Putranto dari IDI.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan
- Menhan Sjafrie Mengusulkan Tunjangan Operasi Prajurit TNI Naik 75 Persen
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak