Jenderal Andika: Kalian Adalah Calon Penerus Tonggak Kepemimpinan di TNI

Revisi Peraturan Panglima TNI
Jenderal Andika mengatakan telah melakukan revisi aturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Panglima TNI Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penerimaan Perwira Prajurit Sukarela TNI. Dia menegaskan tujuannya adalah untuk mengakomodasi kondisi umum remaja di Indonesia.
“Jadi, begini, ini harus diketahui untuk semuanya. Jadi, kita gunakan Peraturan Panglima TNI, yang terakhir itu Nomor 31 Tahun 2020, itu sudah saya lakukan perubahan yang sebetulnya mengakomodasi,” kata Jenderal Andika.
Dia mencontohkan tinggi badan calon taruna dalam Peraturan Panglima Nomor 31 Tahun 2020 yang menjadi dasar saat ini adalah 163 sentimeter untuk pria, dan 157 centimeter bagi wanita.
Lalu, dalam revisi diturunkan menjadi 160 sentimeter untuk calon taruna pria.
Kemudian, 155 sentimeter untuk calon taruna putri.
Selain itu, juga dilakukan perubahan soal usia.
Pada aturan sebelumnya, harus berusia 18 tahun, namun kini menjadi 17 tahun 9 bulan.
Jenderal Andika menegaskan taruna-taruni Akmil harus bangga sebagai calon penerus tonggak kepemimpinan di TNI.
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan
- Menhan Sjafrie Mengusulkan Tunjangan Operasi Prajurit TNI Naik 75 Persen
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI