Jenderal Andika Marah Besar, 3 Oknum TNI AD Segera Dipecat dan Dipenjara
Jumat, 24 Desember 2021 – 22:32 WIB
Prantara mengatakan ketiga personel TNI AD itu sudah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
“Antara lain Pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan Pasal 312 ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun," kata Prantara.
Ketiganya juga dijerat dengan KUHP yakni Pasal 181, yang ancaman pidana penjara maksimal enam bulan, Pasal 359 yang ancaman pidana penjara maksimal lima tahun, serta Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Terakhir, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup," kata Prantara.(cuy/jpnn)
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa marah setelah tiga oknum TNI AD menjadi pelaku tabrak lari dan tak bertanggung jawab. Ketiganya bakal dipecat dan dihukum pidana maksimal.
Redaktur : Yessy
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Begini Respons Risma soal Namanya Dikantongi PDIP untuk Pilkada Jakarta
- Pilkada DKI Jakarta: PDIP Kantongi 8 Nama, Ada Ahok dan Djarot hingga Andika Perkasa
- Jenderal Maruli: Kendaraan Dinas Dipakai Bertugas, Bukan untuk Kepentingan Pribadi
- Perkuat Sinergi Antarinstansi, Bea Cukai Berikan Edukasi Kepabeanan di 2 Wilayah Ini
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Pilgub DKI: Sri Mulyani, Risma, Andika Perkasa hingga Adi Wijaya Masuk Radar PDIP