Jenderal Andika Perkasa Minta Perwira Paspampres Pemerkosa Prajurit Kostrad Dipecat

jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan akan memproses perwira dari satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Mayor Infanteri BF sesuai aturan berlaku.
Mayor BF melakukan pemerkosaan terhadap prajurit perempuan Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj. (K) GER.
Andika mengatakan selain dijerat pasal pidana, pelaku juga bakal dipecat dari TNI.
"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kami kenakan, KUHP ada. Kedua ialah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," ujar Andika seusai melepas Satuan Tugas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12).
Andika menyebut Mayor BF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Detasemen Polisi Militer TNI.
"Sudah diproses hukum langsung," katanya.
Dari informasi yang diterima, perbuatan bejat perwira tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.
Sebelumnya, tersangka BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Pemerkosaan yang dilakukan perwira dari satuan Paspampres terhadap prajurit perempuan Kostrad terjadi di Bali.
- Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Gelar Reuni 35 Tahun Andalan 88
- Kepada Jenderal TNI, Megawati: Masihkah Kamu Punya Semangat Heroik?
- Saat Megawati Meninjau KRI Bung Karno Buatan Anak Bangsa
- Resmikan Operasional KRI Bung Karno, Megawati Berikan Tantangan kepada Panglima TNI
- TNI Bentuk Tim Pencari Fakta Menyelidiki Penyebab Jatuhnya Helikopter Bell 412 di Rancabali
- Tanam Mangrove Secara Serentak, Mabes TNI Raih Rekor MURI