Jenderal Andika Perkasa Minta Perwira Paspampres Pemerkosa Prajurit Kostrad Dipecat
jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan akan memproses perwira dari satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Mayor Infanteri BF sesuai aturan berlaku.
Mayor BF melakukan pemerkosaan terhadap prajurit perempuan Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj. (K) GER.
Andika mengatakan selain dijerat pasal pidana, pelaku juga bakal dipecat dari TNI.
"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kami kenakan, KUHP ada. Kedua ialah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," ujar Andika seusai melepas Satuan Tugas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12).
Andika menyebut Mayor BF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Detasemen Polisi Militer TNI.
"Sudah diproses hukum langsung," katanya.
Dari informasi yang diterima, perbuatan bejat perwira tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.
Sebelumnya, tersangka BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Pemerkosaan yang dilakukan perwira dari satuan Paspampres terhadap prajurit perempuan Kostrad terjadi di Bali.
- Teken Kerja Sama dengan 3 Bank BUMN, Panglima TNI Sebut Memiliki Dua Arti Penting
- Pelaku Pemerkosaan di Aceh Barat Dihukum 154 Cambuk
- Milenial Apresiasi TNI AD dalam Mengintensifkan Komunikasi Sosial
- Hampir 3 Ribu Prajurit TNI Mulai Berdinas di IKN Pada 2024
- Jokowi Ungkap Sosok Ini yang Membuatnya Memberikan Pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo
- Mayor Inf Sisriyanto Resmi Menjabat Komandan Detasemen 3 Grup B Paspampres