Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Perempuan, Langsung Ditetapkan Tersangka

jpnn.com, JAKARTA - Seorang perwira TNI yang berasal dari satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF diduga memerkosa prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj. (K) GER.
Perbuatan bejat itu sudah dikonfirmasi langsung oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Dia pun memastikan salah satu bawahannya itu sudah diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Oh sudah, sudah diproses hukum langsung," kata Jenderal Andika kepada wartawan usai melepas Satuan Tugas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12).
Dari informasi yang diterima, peristiwa dugaan pemerkosaan yang melibatkan perwira Paspampres tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.
Andika Perkasa yang segera memasuki masa pensiun itu menyebut Mayor BF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI.
Sebelumnya, tersangka BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut perwira paspampres yang memerkosa prajurit perempuan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
- TB Hasanuddin Soroti Sikap Galau TNI soal Letjen Kunto Arief
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan
- Perkuat Sinergisitas, Panglima TNI Terima Kunjungan Ketua BPK RI
- Panglima TNI Jenderal Agus dan KSAD Jenderal Maruli Terima Wing Kehormatan Penerbang Kelas I TNI AU
- Panglima TNI Jenderal Agus Minta Prajuritnya Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa dan Negara