Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Perempuan, Langsung Ditetapkan Tersangka
Jumat, 02 Desember 2022 – 05:00 WIB

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. ANTARA/Didik Suhartono
"Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku 'kan Paspampres. Itu 'kan di bawah Mabes TNI, kami ambil alih, penanganan di TNI," beber Andika.
Baca Juga:
Selain dijerat pasal pidana, perwira pelaku pemerkosaan itu juga bakal dipecat dari TNI.
"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," pungkas Jenderal Andika Perkasa. (antara/jpnn)
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut perwira paspampres yang memerkosa prajurit perempuan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Temui Panglima TNI, Dubes Kim Tegaskan Komitmen AS Memperkuat Kerja Sama Pertahanan
- Panglima TNI Lepas Satgas Yonif Raider 200/BN & 133/YS ke Papua, Wagub Mawardi: Selamat Bertugas
- Malam-malam, Jokowi Kumpulkan Menhan hingga Jenderal Penting di Papua, Ini Pesannya
- Jokowi Mendarat di Papua, Sejumlah Jenderal Berdiri Menyambut, Siapa Saja?
- Panglima TNI Laksamana Yudo Dikukuhkan sebagai Panglima Budaya
- Enesis Group Berikan 1.000 Healty Kit untuk Prajurit Kostrad