Polisi Tangkap 2 Buron Kasus Pemerkosaan

Polisi Tangkap 2 Buron Kasus Pemerkosaan
Dua tersangka pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang ditangkap aparat Polres Kupang setelah keduanya melarikan diri hampir satu tahun, Selasa. (ANTARA/Benny Jahang)

jpnn.com, KUPANG - Setelah buron selama hampir satu tahun, pelaku pemerkosaan anak di Kupang, Nusa Tenggara Timur diringkus aparat kepolisian.

Korban pemerkosaan MIF masih berusia di bawah umur.

"Dua pelaku dibekuk aparat kepolisian dari dua tempat yang berbeda pada Senin (28/11) setelah mereka buron hampir satu tahun," kata Kepala Polres Kupang AKBP F.X. Irwan Arianto, Selasa.

Dua pelaku pemerkosaan itu adalah RS (sopir angkot) dan MB (kondektur).

Sementara satu pelaku lainnya berinisial ML yang ditangkap aparat Polres Kupang setelah peristiwa pemerkosaan pada 10 Januari 2022 telah diproses secara hukum dan divonis hukuman 11 tahun penjara.

Menurut Kapolres, tersangka RS ditangkap di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan saat sedang bersembunyi di rumah warga.

Sementara MB diringkus ketika bersembunyi di pondok milik warga di Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Tersangka MB sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap dengan mengeluarkan sebilah pisau sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian betis kaki kanan tersangka.

Buron selama hampir satu tahun, pelaku pemerkosaan diringkus aparat kepolisian. Tersangka tiga orang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News