Polisi Tangkap 2 Buron Kasus Pemerkosaan

Polisi Tangkap 2 Buron Kasus Pemerkosaan
Dua tersangka pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang ditangkap aparat Polres Kupang setelah keduanya melarikan diri hampir satu tahun, Selasa. (ANTARA/Benny Jahang)

Kasus pemerkosaan itu, seperti tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/6/2022/Sek Kuteng tanggal 10 Januari 2022 dengan pelapor atau korban berinisial MIF, terjadi pada Senin (10/1/2022) pukul 19.00 Wita.

Saat itu korban MIF sedang berdiri menunggu mobil tumpangan atau angkutan umum di samping Kantor Pegadaian Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Pada saat itu muncul satu mobil pikap warna hitam nomor polisi DH 8192 BF yang dikendarai tersangka RS bersama MB dan ML.

Para pelaku menawarkan untuk mengantar korban, namun ternyata korban dilarikan ke luar kota oleh ketiga pelaku menuju belakang Kantor Disperindag Kabupaten Kupang di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah.

Para pelaku yang berjumlah tiga orang ini lalu memperkosa korban secara bergilir dengan mengancam akan membunuh korban apabila melawan.

Seusai ketiga pelaku melakukan pemerkosaan, korban MIF dilepas di jalan menuju Desa Oelpuah.

Sejumlah warga yang menemukan korban dalam kondisi menangis di pinggir jalan, lalu mengantarkan korban MIF ke Polsek Kupang Tengah untuk membuat laporan polisi. (antara/jpnn)


Buron selama hampir satu tahun, pelaku pemerkosaan diringkus aparat kepolisian. Tersangka tiga orang.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News