Jenderal Andika Tindak Tegas Prajurit TNI yang Lalai Menggunakan Senjata

Jenderal Andika Tindak Tegas Prajurit TNI yang Lalai Menggunakan Senjata
Tangkapan layar-Panglima TNI Jenderal TNI Andika. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

jpnn.com - JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memimpin rapat bersama Tim Hukum TNI dan jajaran Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. 

Seluruh perkembangan kasus terkini yang melibatkan prajurit TNI dilaporkan kepada Jenderal Andika dalam pertemuan itu. Hal tersebut bertujuan agar seluruh proses hukum yang berjalan benar-benar dalam pengawasan.

Dalam kesempatan itu, Jenderal Andika menyampaikan sikap tegas terhadap kelalaian yang dilakukan prajurit TNI saat menggunakan senjata. Menurut Jenderal Andika, prajurit itu tidak hanya disanksi pidana, tetapi juga disiplin. 

“Tidak ke pidana (saja), tetapi juga harus ada sanksi (disiplin),” kata Panglima TNI dalam kanal Jenderal TNI Andika Perkasa di YouTube seperti dipantau di Jakarta, Jumat (14/10). 

Salah satu kasus yang dibahas adalah terkait kelalaian penggunaan senjata yang dilakukan salah satu personel saat bertugas di wilayah Kodam Cendrawasih. Kelalaian prajurit itu menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sehingga menjadi kasus pidana.

Jenderal Andika juga meminta perkembangan kasus tersebut terus dikawal dan memerintahkan jajarannya memberikan sanksi bagi personel yang melakukan kelalaian. Selain sanksi pidana dari KUHP, Andika juga memerintahkan untuk memberikan sanksi disiplin sesuai hukum militer yang berlaku.

"Investigasi telah dilakukan dan ini murni kelalaian prajurit dalam penggunaan senjata, harus ada sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu. 

Sebelumnya, Jenderal Andika juga telah menyatakan kasus tindak pidana yang terjadi di lingkungan TNI dan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, menjadi prioritas untuk diselesaikan sesuai prosedur hukum berlaku.

Jenderal Andika Perkasa akan menindak tegas prajurit TNI yang lalai dalam penggunaan senjata.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News