Jenderal Bintang 2 Ini Ungkap Alasan Putri Candrawathi Belum Ditahan, Oh Begitu

Jenderal Bintang 2 Ini Ungkap Alasan Putri Candrawathi Belum Ditahan, Oh Begitu
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Meski menjadi tersangka, Putri belum ditahan penyidik. Lantas, kapan Putri Candrawathi ditahan?

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Putri Candrawathi melalui dokternya mengirimkan surat sakit untuk meminta istirahat tujuh hari.

"Kemarin (Jumat, 19 Agustus), kan, sudah disampaikan Dirtipidum ada surat dari dokter yang bersangkutan (Putri, red) izin tujuh hari," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8).

Jenderal bintang dua itu mengatakan untuk informasi penahanan Putri Candrawathi nantinya bakal disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

"Nanti tunggu informasi lebih lanjut dari Dirtipidum saja," kata Irjen Dedi.

Sebelumnya, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan pihaknya tidak menahan Putri karena sedang mengalami sakit.

"Belum penangkapan. Sambil berkoodinasi dengan dokter yang bersangkutan (Putri, red) nanti status akan ditetapkan berikutnya, saya kira itu," kata Agung di Bareskrim Polri, Jumat (19/8).

Irjen Dedi Prasetyo membeberkan alasan Putri Candrawathi tak ditahan meskipun sudah berstatus tersangka kasus kematian Brigadir J

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News