Jenderal Bintang 2 Ini Ungkap Alasan Putri Candrawathi Belum Ditahan, Oh Begitu

Jenderal Bintang 2 Ini Ungkap Alasan Putri Candrawathi Belum Ditahan, Oh Begitu
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan sebelum menjadi tersangka, Putri telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.

Kendati demikian, penyidik tetap melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka.

"Berdasarkan dua alat bukti cukup, yakni keterangan saksi, bukti elektronik berupa rekaman CCTV di Saguling maupun yang ada di TKP (Duren Tiga)," ujar Andi.

Hasilnya, penyidik memutuskan untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Putri dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Putri Candrawathi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara.

Timsus juga telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam insiden berdarah di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Duren Tiga pada Jumat (8/7).

Keempat tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Irjen Dedi Prasetyo membeberkan alasan Putri Candrawathi tak ditahan meskipun sudah berstatus tersangka kasus kematian Brigadir J

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News