Jenderal Gatot Bicara di Jabar, Kapitra Melontarkan Tudingan
Selanjutnya, ujaran kebencian (hate speech), pemberitaan bohong (hoax), penghasutan, provokasi, serta ajakan untuk melakukan unjuk rasa dalam rangka people power yang saat ini kerap menggunakan media sosial sebagai wadah penyiaran dan penyebarannya, dapat melanggar Ketentuan Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1 Undang-undang No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Indonesia merupakan negara yang sangat menjunjung tinggi demokrasi dan kebebasan rakyatnya dalam berserikat, berkumpul serta mengemukakan pendapat. Namun bilamana kebebasan itu dijadikan alasan untuk melakukan upaya yang dapat mengganggu stabilitas negara, maka pemerintah melalui aparat penegak hukum harus mengawasi dan bertindak tegas terhadap ancaman-ancaman demi menjaga keutuhan, persatuan, dan keamanan bangsa.(fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kapitra Ampera menyitir pernyataan Gatot Numantyo saat Deklarasi KAMI Jabar beberapa waktu lalu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati
- Kabar Terkini Penyelidikan Kasus Kematian 4 Teknisi di Cirebon Super Block Mall
- Saksi PKS Endus Penggelembungan Suara di Dapil VI Jawa Barat
- Real Count KPU Jam 11, Suara Komeng Ungguli Banyak Parpol, Uhuy
- Bandingkan Suara PSI dengan Komeng Versi Real Count KPU Pagi Ini, Jangan Kaget
- Real Count KPU Pilpres, Bandingkan Suara Anies, Ganjar, dan Prabowo di 3 Provinsi Besar Ini