Jenderal Idham Azis Menerbitkan Surat Perintah, Para Buruh Perlu Tahu

Jenderal Idham Azis Menerbitkan Surat Perintah, Para Buruh Perlu Tahu
Kapolri Jenderal Idham Azis. Foto: Dok Humas Polri

Namun, kata dia, di tengah situasi pandemi seperti ini, kegiatan yang menimbulkan keramaian massa sangat berpotensi menimbulkan kluster baru penyebaran COVID-19.

"Sehingga, Polri tidak memberikan izin aksi demonstrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran COVID-19. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya," ujar Argo.

Dalam telegram itu disebutkan bahwa adanya isu unjuk rasa dan mogok kerja serta penolakan elemen buruh terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja akan berdampak terhadap kesehatan, ekonomi, moral, dan hukum di tatanan masyarakat.

Terkait hal tersebut, Kapolri Jenderal Idham Azis mengarahkan jajarannya untuk melakukan sejumlah langkah.

Antara lain melaksanakan kegiatan fungsi intelijen dan deteksi dini guna mencegah terjadinya aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang berpotensi menimbulkan aksi anarkis dan konflik sosial di wilayah masing-masing.

Melakukan pemetaan di perusahaan atau sentra produksi strategis dan memberikan jaminan keamanan dari pihak-pihak yang mencoba mengancam atau memprovokasi buruh untuk ikut aksi mogok kerja dan unjuk rasa.

Mencegah, meredam, dan mengalihkan aksi unjuk rasa kelompok buruh demi kepentingan pencegahan penyebaran COVID-19.

Melakukan kordinasi dengan seluruh elemen terkait, meliputi Asosiasi Pengusaha Indonesia, Dinas Tenaga Kerja, tokoh buruh, masyarakat, dan mahasiswa guna memelihara situasi kamtibmas kondusif di tengah pandemi COVID-19.

Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan telegram untuk mengantisipasi demo buruh yang sekaligus mogok nasional 6 hingga 8 Oktober 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News