Jenderal Sigit Komentari Insiden KM 50, Bakal Buka Proses Hukum Lagi jika Ada Novum

Jenderal Sigit Komentari Insiden KM 50, Bakal Buka Proses Hukum Lagi jika Ada Novum
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengisyaratkan kemungkinan pengusutan ulang atas insiden berdarah di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan enam pengawal M Rizieq Shihab.

Namun, mantan kepala Bareskrim Polri itu menegaskan polisi membutuhkan bukti baru atau novum untuk membuka ulang kasus yang telah diputus pengadilan itu.

"Apabila ada novum baru, tentunya kami  akan juga memproses," kata Jenderal Listyo Sigit dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).

Alumnus Akademi Polri (Akpol) 1991 itu menuturkan upaya membuka ulang kasus KM 50 harus menunggu langkah kejaksaan.

Menurut Kapolri, kejaksaan sedang mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memvonis bebas Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan selaku terdakwa perkara itu.

"Kami akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus yang ada, karena saat ini akan masuk ke tahapan kasasi. Jadi, kami menunggu itu," ujar Jenderal Sigit.

Insiden KM 50 kembali menjadi sorotan dalam RDP Komisi III DPR dengan Jenderal Sigit.

Sorotan itu muncul setelah Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku terus memantau perkembangan proses hukum terhadap terdakwa insiden KM 50.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News