Jenderal yang Namanya Masuk Skema Konsorsium 303 Kaisar Sambo Jangan Diam, Penting

Jenderal yang Namanya Masuk Skema Konsorsium 303 Kaisar Sambo Jangan Diam, Penting
Direktur PRPHKI Saiful Anam. Foto: Dokumentasi Pribadi

"(Penyebar skema judi online Ferdy Sambo dkk) Nanti biar didalami sama Dittipidsiber," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (19/8).

Juru bicara Polri itu juga menegaskan kepolisian bakal mengusut tuntas tanpa pandang bulu hal-hal yang berkaitan dengan judi, premanisme, dan narkoba.

"Paket (judi, premanisme, dan narkoba) sikat terus tanpa pandang bulu. Itu komitmen Polri dari dahulu," ujar mantan Kapolda Kalteng itu.

Isu soal bisnis gelap Irjen Ferdy Sambo ini muncul di tengah pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Timsus Polri pun telah menetapkan lima tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada E, dan KM.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Ferdy Sambo dkk diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. (cr1/jpnn)


Direktur PRPHKI Saiful Anam menanggapi soal skema Kaisar Sambo dan Konsorsium 303 yang beredar di media sosial, simak selengkapnya.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News