Soroti Rencana DPR Gunakan Hak Angket Soal Pilpres 2024, Saiful Anam: Kemunduran Demokrasi

Soroti Rencana DPR Gunakan Hak Angket Soal Pilpres 2024, Saiful Anam: Kemunduran Demokrasi
Saiful Anam. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam menilai partai politik pendukung paslon 01 dan 03 yang memaksakan penggunaan Hak Angket di DPR RI untuk menyelesaikan persoalan Pilpres 2024 merupakan kemunduran demokrasi di Indonesia.

Menurut Saiful Anam, parpol seharusnya memanfaatkan kewenangan dari lembaga-lembaga negara yang ada sesuai kewenangan yang diberikan oleh konstitusi terkait pemilu seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Jika tetap dipaksakan diselesaikan melalui Hak Angket, justru ini merupakan kemunduran demokrasi dan akan memperkeruh bangunan demokrasi yang selama ini sudah dibangun,” kata Saiful Anam, Selasa (5/3/2024).

Menurut Saiful Anam, semua persoalan dalam kepemiluan sudah memiliki saluran hukumnya masing-masing, hingga langkah menggulirkan hak angket.

Untuk itu, para pihak yang akan menggulirkan hak angket perlu mempertimbangkan ulang dengan mengutamakan saluran hukum yang ada.

"Tidak perlu mengambil langkah yang tidak seharusnya dilakukan. Saya kira parpol yang menggulirkan Hak Angket harus memastikan kembali apakah Hak Angket merupakan pilihan yang tepat. Sebab telah ada mekanisme yang diberikan oleh UU,” ujar Saiful Anam.

Sementara itu, pengamat politik sekaligus peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro mengatakan langkah partai politik yang menggulirkan hak angket di DPR RI terkait penyelidikan dugaan kecurangan pada pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024 patut diragukan.

“Soliditas partai-partai pendukung pasangan calon 01 dan 03 untuk mengajukan hak angket terhadap pemerintah terkait dengan soal dugaan kecurangan pemilu patut diragukan,” kata Bawono Kumoro, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (5/3/2024)

Direktur PRPHKI Saiful Anam menilai parpol pendukung paslon 01 dan 03 yang memaksakan Hak Angket terkait persoalan Pilpres 2024 merupakan kemunduran demokrasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News