Jenguk Azka dan Shafa, DPR Minta Jaminan Negara
Kamis, 04 Agustus 2011 – 12:43 WIB
JAKARTA- Simpati terhadap Azka (4,7) dan Shafa (4,7) penderita penyakit langka Gullian Barre Syndrome (GBS) terus berdatangan. Kali ini datang dari anggota komisi IX DPR RI, Rieke Dyah Pitaloka dan Ketua Komisi IX DPR RI, dr Ribka Tjiptaning P. Politisi PDI Perjuangan itu mengunjungi dua balita yang kini dirawat di ICU RSCM Jakarta, Kamis (4/8). Diruangan yang sama, masih terbaring koma Azka. Anak tunggal Anto dan Rina ini sudah memasuki hari ke 15 terserang penyakit GBS. Penyakit ini termasuk langka karena menyerang imun tubuh dan hanya ada 1 sampai 2 kasus saja di dunia setiap tahunnya. Sebelum dirujuk ke RSCM, orang tua Azka mengeluarkan biaya hingga Rp100 juta saat dirawat selama 9 hari di RS Azra Bogor.
Rieke dan Ribka yang datang secara dadakan, langsung bertemu dengan Anto, Ayah Azka dan Zulkarnain, ayah Shafa. Rombongan langsung menuju lantai 6 ruang ICU anak RSCM Jakarta diantar oleh Direktur Utama RSCM Prof Akmal Taher.
Baca Juga:
Rieke dan Ribka langsung menuju ke tempat tidur Shafa. Bocah mungil ini terlihat masih menggunakan ventilator yang dilubangi melalui lehernya. Sebelum dipindahkan ke RSCM, Shafa sudah menghuni ICU RS Carolus selama hampir 10 bulan. Untuk pembiayaan Shafa, keluarganya sudah menghabiskan dana lebih dari Rp600 juta. Rp300 juta lainnya dalam bentuk utang kepada pihak rumah sakit.
Baca Juga:
JAKARTA- Simpati terhadap Azka (4,7) dan Shafa (4,7) penderita penyakit langka Gullian Barre Syndrome (GBS) terus berdatangan. Kali ini datang dari
BERITA TERKAIT
- Bantu Korban Banjir Bandang di Luwu, PTPN Salurkan 5,5 Ton Sembako
- Sambangi Kantor Kementerian ATR/BPN, Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan Kepada AHY
- Perluas Pasar Kerja di Macau, Kementerian Ketenagakerjaan Gelar Business Matching
- Siti Fauziah Ajak Para Mahasiswa Terapkan Nilai-Nilai dan Pertahankan Jati Diri Bangsa
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Hakim Rahmi yang Adili Perkaranya Diganti