Jenis Jabatan dan Besaran Potongan Gaji PNS untuk Bantu Terdampak Corona

Jenis Jabatan dan Besaran Potongan Gaji PNS untuk Bantu Terdampak Corona
Gaji PNS di Bintan Kepri akan dipotong untuk membantu warga terdampak corona. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BINTAN - Seluruh PNS (pegawai negeri sipil) di Pemkab Bintan, Kepulauan Riau, diminta menyisihkan sebagian kecil gaji bulanannya untuk membantu meringankan beban masyarakat yang terkena dampak virus corona COVID-19.

Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Bintan, Adi Prihantara menyebut hal tersebut sudah disampaikan melalui surat edaran tentang "Imbauan Kepedulian ASN Untuk Membantu Masyarakat Terkena Secara Dampak Ekonomi COVID-19" yang ditujukan kepada perangkat daerah se-Kabupaten Bintan.

"Korpri seyogyanya turut peduli dan ambil bagian dalam membantu pemerintah menangani dampak COVID-19 terhadap masyarakat setempat," ujar Adi Prihantara, Sabtu.

Pria yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bintan itu pun menyebutkan, bahwa ASN di Bintan mulai menyisihkan tambahan penghasilannya terhitung sejak bulan April hingga Juni 2020.

Dia merincikan, untuk Pejabat Eselon II Rp200 ribu per bulan, Pejabat Eselon III/Fungsional Madya Rp200 ribu per bulan, Pejabat Eselon IV/Fungsional Muda Rp150 ribu per bulan, dan Pelaksana Fungsional Keterampilan Rp100 ribu per bulan.

"Bantuan tersebut dapat segera dikoordinir oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan direalisasikan dalam bentuk sembako serta suplemen yang selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial tanggal 10 setiap bulannya," tutur dia.

Lanjut dia, mewabahnya pandemi COVID-19 saat ini tidak hanya menghambat laju investasi, tetapi juga berdampak pada dunia usaha dan juga pekerja.

Kemudian, lesunya perdagangan dan minimnya kunjungan wisman ke Bintan dapat mempengaruhi nasib pekerja di berbagai sektor, mulai dari merumahkan pekerja hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Para PNS di Kabupaten Bintan, Kepri, akan dipotong gajinya untuk membantu warga terdampak virus corona, COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News