Jenis Sanksi Baru Bagi yang Bandel, Perlu Diketahui Warga Surabaya

Jenis Sanksi Baru Bagi yang Bandel, Perlu Diketahui Warga Surabaya
Personel Satpol PP mengawasi pelaksanaan PSBB Jilid II di Tunjungan Plaza, Kota Surabaya, Selasa (19/5/2020). FOTO: ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya

Irvan mengatakan personel Satpol PP disebar ke berbagai mal sejak Selasa pagi.

Patroli Tim Pakai Masker dan Jaga Jarak itu dimulai dari Tunjungan Plaza kemudian Grand City, Pakuwon Super Mall, Delta Plaza Surabaya, BG Junction dan beberapa mal lainnya.

"Setiap mal itu berbeda-beda penanganannya, tetapi intinya kami sosialisasi dan memberikan imbauan kepada pengelola dan pengunjung mal terkait pelaksanaan PSBB Tahap II di Kota Surabaya," ujarnya.

Irvan memastikan, jika protokol kesehatan itu diabaikan pengelola mal maupun pengunjung mal, maka sanksi bisa saja dilakukan.

Ia mencontohkan untuk warga yang tetap bandel tak memperhatikan imbauan serta protokol kesehatan bisa saja disita KTP-nya oleh aparat penegak Perda dan selanjutnya dilakukan proses lebih lanjut.

Sementara untuk pengelola mal, bisa saja diberikan peringatan tertulis atau tahapan terburuknya bisa rekomendasi untuk pencabutan izin.

Ia memastikan bahwa pengawasan ini akan terus dilakukan supaya Perwali Tentang PSBB benar-benar diterapkan secara maksimal. (antara/jpnn)

Pemko Surabaya akan memberikan sanksi kepada warga dan pusat perbelanjaan yang melanggar ketentuan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News