Jennifer Dunn Cuma Dituntut 8 Bulan Penjara

Jennifer Dunn Cuma Dituntut 8 Bulan Penjara
Jennifer Dunn saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Isaak Ramadhan/JawaPos

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Jennifer Dunn kembali menjalani sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/5).

Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa Jennifer Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1 untuk diri sendiri. Sebagaimana, diatur pada pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Adanya kesesuaian saksi dan ahli. Maka diketahui telah terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada tanggal 31 Desember 2017 di dalam kamar terdakwa. Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Jeje alias Jennifer Dunn dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nova dalam sidang.

Baca juga: Selain Sabu-sabu, Jennifer Dunn Juga Pecandu Ekstasi

Jaksa dalam pertimbangannya juga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkoba.

Sementara yang meringankan adalah berlaku sopan, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Istri Faisal Haris itu pun menanggapi tuntutan jaksa dengan isak tangis. Dia terlihat menyeka air mata dan menutupi wajahnya.

Terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba, Jennifer Dunn dituntut delapan bulan hukuman penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News