Jerat 7 Tersangka, Polisi Buru Dalang Kerusuhan Kantor YLBHI

Jerat 7 Tersangka, Polisi Buru Dalang Kerusuhan Kantor YLBHI
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Ismail Pohan/Indopos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh tersangka pelaku kerusuhan di kantor YLBHI, Jakarta Pusat pada Minggu (17/9) malam lalu. Namun, polisi juga memburu otak di balik kerusuhan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwno mengatakan, penyidik masih menggali keterangan dari tujuh tersangka untuk mencari apa motif sehingga mereka mengepung kantor YLBHI. Terutama untuk mengetahui pihak yang menggerakkan para pelaku.

"Kami masih mendalami dari para tersangka, apakah mereka datang ke sana disuruh orang, apakah dari telepon, spontan ke sana atau solidaritas antarteman," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/9).

Pemeriksaan terhadap para tersangka untuk mencari dalang di balik kericuhan yang mengakibatkan lima aparat kepolisian menjadi korban itu. Selain itu, polisi juga tengah mencari penyebar hoaks di media sosial kalau yang mengabarkan di kantor YLBHI sedang berlangsung kegiatan Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Dalang di balik kericuhan dan penyebar info hoaks sedang kita dalami," ujarnya.

Seperti diketahui, sekelompok massa pada Minggu (17/9) malam mengepung kantor YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat. Massa tersebut ingin memaksa masuk ke area kantor LBH Jakarta.

Massa juga berteriak mengancam akan menghentikan agenda kegiatan di YLBHI. Hingga akhirnya polisi membubarkan paksa massa dengan menggunakan water canon pada Senin (18/9) dini hari.

Polisi sempat menangkap sebanyak 37 orang pelaku pengepungan kantor YLBHI. Dari jumlah itu, 22 di antaranya diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat, sedankan 15 di antaranya diperiksa di Polda Metro Jaya.(cr5/JPC)


Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh tersangka pelaku kerusuhan di kantor YLBHI. Pemeriksaan terhadap tujuh tersangka juga untuk mendalami dalang kerusuhan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News