Siapkan Perlawanan, Kivlan Ingin YLBHI Dibubarkan
jpnn.com, JAKARTA - Mayjen (Purn) Kivlan Zen bakal memerkarakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Pasalnya, mantan kepala Staf Kostrad itu merasa dituduh jadi biang kerusuhan di YLBHI pada Minggu (17/9) malam.
Kivlan berencana melaporkan YLBHI ke kepolisian. "Nanti saya laporkan. YLBHI tidak benar menuduh saya sebagai dalang, sebagai aktor. Saya tuntut dia," kata Kivlan saat dihubungi, Selasa (19/9).
Menurut Kivlan, dirinya sama sekali tak ada kaitannya dengan aksi penyerbuan ke gedung YLBHI. Pasalnya ketika itu, dia tak berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Selain itu, Kivlan juga meminta lembaga yang didirikan Adnan Buyung Nasution itu dibubarkan. Tokoh kelahiran Langsa, Aceh pada 24 Desember 1946 itu menuding YLBHI telah menghidupkan Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Saya tuntut itu YLBHI dan saya minta dibubarkan karena dia menghidupkan PKI," cetusnya.
Kivlan menegaskan, YLBHI telah mendukung upaya bagi PKI untuk bangkit lagi. Buktinya adalah penyelenggaraan diskusi sejarah tentang peristiwa pada 1965-1966.
"Membangkitkan lagi PKI, seminar yang menyalahkan pemerintah Indonesia Orde Baru dan kemudian meminta mencabut TAP MPRS (tentang pembubaran PKI, red), itu kan berarti melanggar UUD," tandasnya.
Sebelumnya Ketua YLBHI Bidang Advokasi Muhammad Isnur menyebut dua nama yang diduga sebagai dalang pengepungan kantornya pada Minggu, 17 September 2017. Dua nama itu adalah Kivlan dan Rahmat Himran.(elf/JPC)
Kivlan Zen merasa bersih dari peristiwa penyerbuan ke YLBHI. Dia justru menudung YLBHI telah memfasilitasi upaya untuk membangkitkan PKI.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Aliran Sesat
- Singgung Gerakan Mahasiswa, Aktivis YLBHI Yakin Kekuasaan Jokowi Tak Berlangsung Lama
- YLBHI Nilai Komitmen Prabowo soal Pengadilan HAM Paling Lemah
- Butet Kartaredjasa Diduga Diintimidasi Polisi, Ketua YLBHI Sampaikan 2 Tuntutan untuk Kapolri
- Sebaiknya KPK Usut Dugaan Jokowi Halangi Penyidikan Setnov, Bisa Berujung Pemakzulan
- YLBHI Harap Ada Penyelidikan di Balik Isu Jokowi Intervensi Kasus Korupsi E-KTP