Jerat Bos Besar, KPK Harus Gunakan UU TPPU

Jerat Bos Besar, KPK Harus Gunakan UU TPPU
Jerat Bos Besar, KPK Harus Gunakan UU TPPU
Namun saat ini KPK hanya memblokir rekening Angie. Dijelaskan Oce, untuk  tahap awal mungkin KPK memblokir itu karena perlu alat bukti. Tapi Oce yakin jika KPK menggunakan TPPU, akan banyak yang aktor yang terjerat dan banyak aset yang bisa dikembalikan ke negara. Karena jangkauan TPPU akan lebih luas.

Bila KPK tidak menjerat Angie dengan TPPU, Oce pesimis dengan lembaga yang diketuai Abraham Samad itu. Sebab kata dia, paling maksimal Angie akan dijerat Tipikor dan hanya akan menjerat dirinya sendiri. Kemudian hanya akan dihukum maksimal 5 tahun.

"Buktinya Nazar dan teman-temannya sudah dihukum 2-3 tahun. Makanya kita mendorong KPK yang sudah diberikan UU TPPU untuk masuk ke TPPU," ujar Oce.

Menurutnya, kalau kemudian KPK menggandalkan Tipikor dan TPPU, maka hukuman akan lebih tinggi. Setidaknya jika diakumulasi bisa 10 tahun. Kemudian jika dia aktif lakukan perbuatan dalam mafia anggaran, maka hukumannya bisa seumur hidup. Kemudian dari sisi denda juga akan lebih besar karena bisa menjerat koorporasi.

JAKARTA - Hingga kini masyarakat masih menunggu aksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat tersangka kasus Kemenpora dan Kemendiknas,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News