Jerat Bos Besar, KPK Harus Gunakan UU TPPU

Jerat Bos Besar, KPK Harus Gunakan UU TPPU
Jerat Bos Besar, KPK Harus Gunakan UU TPPU
"Perusahaan bisa didenda sampai Rp 100 miliar, kalau tidak sanggup diganti dengan kurungan. Asetnya bisa disita. Sehinnga hal ini membuat TPPU lebih progresif. Lalu kenapa ini tidak diterapkan? Padahal KPK sebetulnya punya kesempatan itu, dan KPK sudah menerapkannya pada Wa Ode Nurjayati, pada Nazar," papar Oce Madril.(fat/jpnn)

JAKARTA - Hingga kini masyarakat masih menunggu aksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat tersangka kasus Kemenpora dan Kemendiknas,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News