Jerat Bos Besar, KPK Harus Gunakan UU TPPU
Sabtu, 05 Mei 2012 – 21:18 WIB
"Perusahaan bisa didenda sampai Rp 100 miliar, kalau tidak sanggup diganti dengan kurungan. Asetnya bisa disita. Sehinnga hal ini membuat TPPU lebih progresif. Lalu kenapa ini tidak diterapkan? Padahal KPK sebetulnya punya kesempatan itu, dan KPK sudah menerapkannya pada Wa Ode Nurjayati, pada Nazar," papar Oce Madril.(fat/jpnn)
JAKARTA - Hingga kini masyarakat masih menunggu aksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat tersangka kasus Kemenpora dan Kemendiknas,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida
- Seusai Gempa Garut, BMKG Imbau Masyarakat di Wilayah Ini Mewaspadai Potensi Longsor
- Mangkunegara X Bersama Dirjen Kebudayaan Rayakan Hari Tari Dunia
- BNPB: 110 Rumah Rusak dan 75 KK Terdampak Gempa Garut