Jerat Cirus Sinaga, Polisi Kerahkan Ahli Bahasa
Selasa, 12 April 2011 – 16:06 WIB

Jerat Cirus Sinaga, Polisi Kerahkan Ahli Bahasa
Baca Juga:
Lebih lanjut Anton menambahkan, penyidik telah merencanakan pemeriksaan saksi ahli untuk menguatkan bukti yang dimiliki penyidik. Salah satu saksi ahli yang akan dimintai pendapat adalah ahli bahasa dari Pusat Bahasa Indonesia. "Rencananya besok, Rabu (13/4), penyidik akan memeriksa saksi ahli dari ahli bahasa," ucapnya.
Sebelum berkas dikembalikan lagi ke Jaksa, penyidik akan kembali memeriksa Cirus. "Selanjutknya Jumat (15/3) direncanakan memeriksa Cirus selaku tersangka untuk pemeriksaan tambahan. Khusunya dalam melengkapi berkas perkara penyelidikan yang status p 19," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya polisi telah menetapkan Cirus dan Haposan sebagai tersangka. Salah satu pasal yang dikenakan polisi adalah pasal upaya menghalang-halangi pemberantasan tindak pidana korupsi.
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas pemeriksaan jaksa Cirus Sinaga (P19) ke Bareskrim Mabes Polri. Pengembaian itu dilakukan agar polisi
BERITA TERKAIT
- Soal Wacana Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Legislator Bicara Prinsip Keadilan
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun
- Hasan Nasbi Hadiri Sidang Kabinet Meski Sudah Mengundurkan Diri, Kok Bisa?
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody