Jerat Dinar Candy, Polisi Sengaja Ingin Menutupi Kasus Hoaks Anak Akidi Tio?

Jerat Dinar Candy, Polisi Sengaja Ingin Menutupi Kasus Hoaks Anak Akidi Tio?
DJ Dinar Candy. Foto: Instagram/dinar_candy

Dinar Candy pun disangkakan dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai tidak tepat pemidanaan terhadap Dinar Candy.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News