Jerat Pengawal Neneng, KPK Kirim Tim ke Batam
Imigrasi Siapkan Jeratan Baru ke Neneng
Selasa, 19 Juni 2012 – 02:44 WIB
Johan hanya menegaskan, tim KPK yang dikirim itu bukan dalam rangka penyidikan atas Neneng. "Ini untuk penelusuran peran dua WN Malaysia itu," ucapnya.
Terpisah, juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi, Maryoto Sumadi mengungkapkan bahwa dua WN Malaysia itu masuk ke Indonesia melalui Batam secara legal. Azmi dan Hasan masuk Batam melalui Pelabuhan International Batam Center pada 12 Juni lalu dengan menumpang ferry Indomas III dari Situlang Laut, Johor.
"Mereka masuk Indonesia melalui Batam secara legal. Ada catatan keimigrasiannya," kata Maryoto.
Sementara untuk Neneng justru terancam bakal dijerat dengan UU Keimigrasian. Menurut Maryoto, Neneng masuk tanpa dokumen keimigrasian karena diduga melalui pelabuhan tikus yang biasa digunakan TKI tak resmi.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata menganggap masuknya Neneng Sri Wahyuni ke Indonesia melalui Batam sebagai persoalan serius.
BERITA TERKAIT
- Nana Sudjana Dorong Organisasi Keagamaan Genjot Pendidikan Agama untuk Pemuda
- Kualitas Udara DKI Jakarta Terburuk Keempat Dunia, Inilah Wilayah yang Terdampak Kuat
- Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuki Tahap Wawancara, Ini Daftar Kandidatnya
- 2 Kurator Dihukum Penjara, Mafia Kepailitan di Pengadilan Niaga Terbukti Nyata
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- Banjir Disertai Longsor di Luwu Sulsel, 14 Warga Meninggal Dunia