Jerat Pengawal Neneng, KPK Kirim Tim ke Batam

Imigrasi Siapkan Jeratan Baru ke Neneng

Jerat Pengawal Neneng, KPK Kirim Tim ke Batam
Jerat Pengawal Neneng, KPK Kirim Tim ke Batam
Johan hanya menegaskan, tim KPK yang dikirim itu bukan dalam rangka penyidikan atas Neneng. "Ini untuk penelusuran peran dua WN Malaysia itu," ucapnya.

Terpisah, juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi, Maryoto Sumadi mengungkapkan bahwa dua WN Malaysia itu masuk ke Indonesia melalui Batam secara legal. Azmi dan Hasan masuk Batam melalui Pelabuhan International Batam Center pada 12 Juni lalu dengan menumpang ferry Indomas III dari Situlang Laut, Johor.

"Mereka masuk Indonesia melalui Batam secara legal. Ada catatan keimigrasiannya," kata Maryoto.

Sementara untuk Neneng justru terancam bakal dijerat dengan UU Keimigrasian. Menurut Maryoto, Neneng masuk tanpa dokumen keimigrasian karena diduga melalui pelabuhan tikus yang biasa digunakan TKI tak resmi.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata menganggap masuknya Neneng Sri Wahyuni ke Indonesia melalui Batam sebagai persoalan serius.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News