Jerat Pengawal Neneng, KPK Kirim Tim ke Batam
Imigrasi Siapkan Jeratan Baru ke Neneng
Selasa, 19 Juni 2012 – 02:44 WIB
"Keluar masuk Indonesia tanpa melewati pemeriksaan oleh pejabat Imigrasi itu ada ancaman pidananya. Karena melanggar UU Keimigrasian," ucapnya.
Seperti diketahui, Azmi dan Hasan ditangkap KPK Rabu (13/6) lalu sesaat setelah komisi pimpinan Abraham Samad itu menangkap Neneng. Salah satu dari keduanya ditangkap di sebuah hotel di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat. Sementara satunya lahi ditangkap saat dalam perjalanan menuju LP Cipinang, yang didiga kuat untuk berkoordinasi dengan suami Neneng, M Nazaruddin.
Kini Azmi dan Hasan menjadi tahanan KPK. Azmi dititipkan di Rutan Polres Jakarta Timur, sedangkan Hasan dititipkan di Rutan polda Metro Jaya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata menganggap masuknya Neneng Sri Wahyuni ke Indonesia melalui Batam sebagai persoalan serius.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jalan Bareng Menteri AHY, Ikanot Undip Sosialisasi Pentingnya Sertifikat Tanah
- Pemprov Sumsel & Kedubes Kanada Berkolaborasi, Perkuat Penanganan Perubahan Iklim
- Pertukaran Pelajar Sinarmas World Academy & PKU ES Bawa Dampak Positif
- Etana dan PrimaKu Berkolaborasi Meningkatkan Jangkauan Vaksinasi Anak di Indonesia
- Kecelakaan Tunggal di Jalan Kyai Tapa, Pengendara Motor Tewas
- Persiapkan Talenta Terbaik di Industri Asuransi, Indonesia Re Jalin Kerja Sama dengan STIMRA