Jerinx: Sebenarnya Salah Saya Apa?
jpnn.com, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan garis besar dakwaan yang tertuang dalam surat dakwan di hadapan sidang terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID.
Sidang kedua di pengadilan Negeri Denpasar itu digelar secara online, Selasa (22/9).
Usai dakwaan dibacakan, hakim pun menanyakan kepada Jerinx apakah dia sudah memahami isi dakwaan tersebut.
Jerinx pun menjawab sudah mengerti. Namun setelahnya Jerinx angkat bicara. Dia pun mengajukan dua pertanyaan kepada majelis hakim.
"Ada dua pertanyaan yang ingin saya tanyakan. Kenapa dakwaan tidak dibaca secara full. Yang kedua, sebenarnya salah saya apa?" ujar Jerinx.
Menanggapi pertanyaan Jerinx, ketua majelis hakim Ida Ayu Adnya Dewi didampingi hakim anggota Made Pasek dan I Dewa Made Watsara mengatakan bahwa pertanyaan Jerinx itu nantinya terletak pada pembuktian di persidangan.
"Silakan saudara berdiskusi dengan kuasa hukum Saudara, untuk mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan tadi," jawab hakim ketua, Ida Ayu Adnya Dewi.
Menanggapi jawaban hakim, Jerinx pun melanjutkan bahwa nantinya dia akan mengajukan eksepsi (keberatan) melalui kuasa hukumnya.
Terdakwa pencemaran nama baik, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang kedua di pengadilan Negeri Denpasar.
- DPRD Kota Denpasar Apresiasi Capaian Kinerja LKPJ Wali Kota Tahun 2023
- Wali Kota Denpasar Berikan Program Jaminan Sosial & Alat Bantu Dengar Buat Nelayan
- Formasi Tenaga Teknis PPPK 2024 Banyak Banget, yang Penting Ikut Tes, Pasti Lulus
- Tok! Hakim Vonis Bebas 3 Pejabat Unud di Perkara Korupsi SPI
- Pengeroyok yang Menewaskan Seorang Pemuda di Bali Divonis 6 Tahun Penjara
- Sempat Ditahan, WN Amerika Ini Akhirnya Dideportasi oleh Imigrasi